TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo meminta pelaku usaha jasa
keuangan tidak membuat iklan berlebihan, apalagi menyesatkan dalam
memasarkan kelebihan produknya.
"Seperti menggunakan kata-kata superlatif tanpa didukung riset. Misalnya, bank terkuat, tersehat. Semua itu harus ada referensinya. Jangan sampai masyarakat tersesat akibat info itu. Kalau memang ada, harus dibuktikan," ujar Anto di Jakarta, Rabu (6/08/2014)
OJK meminta iklan lembaga keuangan mampu menjelaskan secara transparan mengenai besaran uang muka dan bunga yang dibebankan kepada perusahaan. Seperti berapa angsuran uang mukanya. Jangan sampai kenyataanmnya tidak sesuai dengan iklan tersebut.
Anto juga mengingatkan setiap iklan produk keuangan harus tertulis dan terdaftar di bawah pengawasan OJK. Ia memastikan lembaganya akan mengawasi semua produk keuangan yang dipromosikan kepada pengguna atau konsumen.
Sebagai bentuk memanjakan konsumen, OJK mengatur pelaku jasa keuangan agar mengeluarkan produksi iklannya dengan ukuran yang lebih terbaca oleh konsumen. Lembaga keuangan pun harus memberi tahu konsumen untuk mendapat informasi lebih lanjut terkait produk yang ditawarkan.
OJK memastikan aturan terkait iklan tersebut tidak akan mengganggu cara beriklan perusahaan jasa keuangan. Karena mereka sudah meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk dewan periklanan Indonesia.
Prosedur penayangan Iklan produk keuangan harus transparan, mengacu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE-OJK) Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan atau Layanan Jasa Keuangan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Arif Wicaksono
Sumber : http://www.tribunnews.com
"Seperti menggunakan kata-kata superlatif tanpa didukung riset. Misalnya, bank terkuat, tersehat. Semua itu harus ada referensinya. Jangan sampai masyarakat tersesat akibat info itu. Kalau memang ada, harus dibuktikan," ujar Anto di Jakarta, Rabu (6/08/2014)
OJK meminta iklan lembaga keuangan mampu menjelaskan secara transparan mengenai besaran uang muka dan bunga yang dibebankan kepada perusahaan. Seperti berapa angsuran uang mukanya. Jangan sampai kenyataanmnya tidak sesuai dengan iklan tersebut.
Anto juga mengingatkan setiap iklan produk keuangan harus tertulis dan terdaftar di bawah pengawasan OJK. Ia memastikan lembaganya akan mengawasi semua produk keuangan yang dipromosikan kepada pengguna atau konsumen.
Sebagai bentuk memanjakan konsumen, OJK mengatur pelaku jasa keuangan agar mengeluarkan produksi iklannya dengan ukuran yang lebih terbaca oleh konsumen. Lembaga keuangan pun harus memberi tahu konsumen untuk mendapat informasi lebih lanjut terkait produk yang ditawarkan.
OJK memastikan aturan terkait iklan tersebut tidak akan mengganggu cara beriklan perusahaan jasa keuangan. Karena mereka sudah meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk dewan periklanan Indonesia.
Prosedur penayangan Iklan produk keuangan harus transparan, mengacu Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE-OJK) Nomor 12/SEOJK.07/2014 tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan atau Layanan Jasa Keuangan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Arif Wicaksono
Sumber : http://www.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar