1.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD
1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)
koperasi berkedudukan sebagai soko
guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam
sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
2.
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad
ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih
R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai
negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai
yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan
yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain
pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita
karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan
pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda
pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan
Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas
yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
·
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
·
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi.
·
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu
menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan
itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai
memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.
43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun
1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya
diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan
Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun
diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr.
Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan
di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara
Belanda).
.
3.
Arti Lambang Koperasi ( Lama )
Arti dari Lambang Koperasi:
·
Gerigi roda/
gigi roda
Upaya keras
yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi
calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
·
Rantai (di
sebelah kiri)
Ikatan
kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah
Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi
bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah
hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART)
Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas
akan mudah diperoleh.
·
Kapas dan
Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran
anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh
koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan
dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup
sandang dan pangan.
·
Timbangan
Keadilan
sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua
Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan
"Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan
yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
·
Bintang
dalam perisai.
Dalam
perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan
landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang
mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara
hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan
"Hati".
·
Pohon
Beringin.
Simbol
kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga.
Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan).
Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung
tinggi.
·
Koperasi
Indonesia.
Koperasi
yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain.
Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun
sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
·
Warna Merah Putih
Warna merah
dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional
Indonesia.
4.
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru
·
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga
yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya
serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
- Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
- Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
- Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
- Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
- Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
- Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
- Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
- Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
- Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
- Tata Warna :
- Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
- Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
- Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
- Perbandingan skala 1 : 20.
Sesuai
dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM )
NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi
Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang
koperasi.
Pada Pasal 2
tertulis bahwa :
"Bagi
Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan
lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri
ini."
Pada Pasal 3
tertulis :
"Bagi
koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya
dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan
selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang
koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada
pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan
dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan
tidak berlaku."
5.
Prinsip Koperasi
Di
dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada
pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip
koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
6.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam
pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti
berikut ini:
·
Membangun dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan
kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui
koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil
itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang
lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar
dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat
pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
·
Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk
dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga
diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi
anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya
bentuk perusahaan yang dikelola secara
demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat
memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam
sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang
berbeda dari sifat bentuk
perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam
sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara
tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
7.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan
fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua
bidang, yaitu manfaat koperasi di
bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat
Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat
Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan
.
8.
Kegiatan
Koperasi
Kegiatan
Koperasi utamanya bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk
kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut. Sehingga tidak
ada satu pihakpun yang merasa dirugikan. Ada begitu banyak sekali kegiatan
koperasi. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan anggota koperasi dan diawasi
oleh pemerintah yang biasanya menugaskan beberapa perangkatnya menjadi koperasi
unit desa (KUD). Kegiatan-kegiatan koperasi diantaranya adalah
a. Produksi
Barang
Kegiatan
koperasi dibidang produksi barang umumnya adalah usaha kecil sampai menengah.
Para produsen dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada komunikasi yang intens tentang
usaha anggota-anggotanya. Sehingga produk yang mereka hasilkan kualitasnya
semakin bagus dan usaha mereka semakin maju karena adanya dukungan dan kerja
sama dengan sesama anggota.
b. Simpan
Pinjam Modal
Kegiatan
koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati masyarakat adalah peminjaman
modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha namun tidak
mempunyai modal. Oleh karena itu koperasi memberi solusi dengan menyediakan
pinjaman kepada meraka tanpa bunga.
c. Jual
Beli Produk
Kegiatan
lain dari koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang jauh lebih murah
daripada di pasaran.misalnya, beras yang di beli di koperasi harganya lebih
murah daripada harga beras di toko-toko.
Contoh
Lain:
-
Transaksi biaya listrik dan telepon
-
Arisan antar anggota koperasi
-
Memasarkan hasil produksi barang
9.
Jenis-jenis
Koperasi
Koperasi secara umum
dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan).
Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
§
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang
simpanan dan pinjaman
§
Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya
jual beli menjadi barang komsumsi
§
Koperasi Produsen
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para
pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan
penolong untuk anggotanya.
§
Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan
penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
§
Koperasi Jasa
10. Keunggulan
koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan
komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai
potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata,
faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
11. Kewirausahaan
koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positf
dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta
keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas
koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan
kesejahteraan bersama.
Tugas utama wirausaha koperasi adalah mengambil
prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan
peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat
dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan
koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
12. Pengurus
Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh
anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak
berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal
demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan
anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin
koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi
syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi
(mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta
menjadi anggota).
13. Contoh Produk
Koperasi Syariah
1) Simpanan,produk simpanan terdiri dari
·
Simpanan
Pokok yaitu simpanan yang dilakukan sekali selama menjadi anggota Koperasi oleh
para pendiri ;
·
Simpanan
Wajib yaitu simpanan yang dilakukan dalam periode tertentu sesuai dengan
keputusan pengurus yang disepakati dalam rapat anggota tahunan;
·
Simpanan
sukarela yaitu simpanan yang dilakukan oleh anggota yang ketentuannya dibuat
oleh Pengurus Koperasi ;
2) Pembiayaan, jenis pembiayaan yang disediakan untuk anggota antara lain :
1.
Pembiayaan
Murabahah :
§ Yang dimaksud dengan pembiayaan
murabahah adalah fasilitas yang diberikan dalam bentuk talangan dana
untuk pembelian barang dan menyelesaikan pembayaran harga barang dari
dana KOPERASI untuk kepentingan dan a.n. anggota / nasabah/
anggota , yang pembiayaan dananya dilakukan secara sekaligus.
§ Sifat pembiayaan ini merupakan transaksi jual
beli yang menimbulkan piutang penjualan dari menjual sesuatu, dan
menyegerakan penyerahan barangnya kepada pembeli (debitur) dengan cara
ditangguhkan pembayaran harganya sampai kepada saat yang telah ditetapkan atau
dengan cara pembayaran angsuran.
§ Pembiayaan ini mensyaratkan harga beli barang
dikenakan terlebih dahulu margin/ mark-up sehinggga menjadi harga baru
untuk kemudian menjadi hutang yang harus dibayar/ dilunasi. Pelunasan pokok
hutang dan margin/ mark up dilakukan secara sekaligus pada saat jatuh tempo,
atau dilunasi dengan cara mencicil/ mengangsur pokok hutang berikut
margin/ mark-up dalam suatu periode tertentu sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam akad Pembiayaan.
§ Pembiayaan murabahah ini diberikan kepada
anggota perorangan atau badan usaha Koperasi/ KOPERASI lainnya,
yang ditujukan untuk pembiayaan yang bersifat modal kerja/ investasi/
konsumtif seperti pembelian persediaan barang-barang dagangan, bahan
baku, kepemilikan rumah (housing loan), Pembiayaan kepemilikan kendaraan (car
loan), atau Pembiayaan investasi lainnya.
2.
Pembiayaan
Mudharabah :
§ Yang dimaksud dengan pembiayaan
mudharabah adalah suatu bentuk fasilitas pembiayaan jangka pendek (max 1
tahun). Pembiayaan diberikan oleh pihak KOPERASI kepada debitur perorangan
atau badan usaha Koperasi/ KOPERASI yang ditujukan untuk pembiayaan modal investasi (Fasilitas Installment) dan modal kerja(Fasilitas
Reguler) dalam suatu kegiatan yang penarikan dananya dapat ditarik sekaligus
atau bertahap sesuai kebutuhan.
§ Penarikan dana dilakukan sesuai jadual/
kebutuhan dengan disertai akad pembiayaan kepada KOPERASI sejumlah nilai
pembiayaan yang ditarik, dan
§ Rencana pengembalian pokok pembiayaan
disesuaikan dengan sumber pendapatan/ penghasilan yang diperoleh dari pembiayaan
tersebut.
§ Dari pembiayaan ini, KOPERASI akan
memperoleh bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh oleh debitur
sebesar nisbah (porsi) yang telah disepakati. Perjanjian bagi hasli mulai
diberlakukan secara efektip setelah proyek investasinya selesai, atau obyek
yang dibiayai telah dapat menghasilkan pendapatan sesuai jangka waktu yang
disepakati
3.
Pembiayaan
Musyarakah (Syirkah) :
§ Yang dimaksud dengan pembiayaan Musyarakah
adalah suatu perjanjian kesepakatan bersama antara KOPERASI dengan beberapa
pemilik modal untuk menyertakan modalnya pada suatu proyek atau usaha,
dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama
sesuai dengan kesepakatan
§ Penarikan dana dilakukan sesuai jadual/
kebutuhan dengan disertai promes atau aksep kepada KOPERASI SHARI sejumlah
nilai pembiayaan yang ditarik, dan
§ Rencana pengembalian pokok pembiayaan
disesuaikan dengan sumber pendapatan/ penghasilan yang diperoleh dari
pembiayaan tersebut.
§ Dari pembiayaan ini KOPERASI akan memperoleh keuntungan berupa bagi hasil
yang besarnya diperhitungkan secara proporsional dari pembiayaan/ modal usaha
yang disertakan
4.
Pembiayaan
Bai’u Takjiri (BAT) :
§ Yang dimaksud dengan Bai’u Takjiri (BAT)
adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya
akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan si penyewa. Sifat
pemindahan kepemilikanini pula yang membedakan denganakad ijaroh dan akad murobahah
§ Manfaat dan resiko yang harus dijalani ;
KOPERASI mengoperasikan produk ini
biasanya dalam bentuk leasing, baik dalam bentuk operating lease maupun
financial lease.
§ Manfaat dari transaksi ini adalah keuntungan
sewa dan kembalinya uang pokok.
§ Adapun resiko yang mungkin terjadi :
a.
default,
nasabah tidak membayar cicilan dengan sengaja
b.
rusak,
asset rusak sehingga menyebabkan biaya pemeliharaan bertambah, terutama bila
disebutkan dalam kontrak bahwa pemeliharaan dilakukan oleh pihak KOPERASI
c.
berhenti,
nasabah berhenti ditengah kontrak dan tidak mau membeli asset tersebut. Akibatnya,
KOPERASI harus menghitung kembali keuntungan dan mengembalikan sebagian kepada
nasabah.
5.
Pembiayaan
Qardh :
§ Yang dimaksud dengan pembiayaan qardh adalah
pembiayaan kepada anggota debitur yang pembiayaannya tanpa mengharapkan
imbalan. Mengingat sifat pembiayaan qardh yang tidak memberikan keuntungan
finansial, maka pendanaan qardh dapat diambil dari modal KOPERASI sendiri atau
dana dari zakat, infaq , shodaqoh.
14. Kesimpulan
Mudah-mudahan
tulisan ini bermanfaat untuk orang lain terutama yang mau membuat makalah atau
tugas akhir. Sumber dari tulisan ini saya rangkum dari berbagai sumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar